PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 601
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
