PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 586
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Direktorat Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Hindu; b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Hindu; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Hindu yang meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Hindu;
