PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 585
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Pendidikan Hindu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan agama Hindu.
