PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 580
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan umat Hindu.
