PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 579
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Seksi Pengembangan Program Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan program penyuluhan agama Hindu. (2) Seksi Pembinaan Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan penyuluh agama Hindu.
