PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 573
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan agama Hindu; b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur kriteria di bidang kelembagaan agama Hindu; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan agama Hindu.
