PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 572
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan agama Hindu.
