PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 566
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
