PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 565
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
