PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum.
