PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan akuntansi dan pelaporan Sekretariat Jenderal.
