Pasal 531
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Katolik; b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Katolik; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Katolik yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Katolik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendidikan Katolik.
