PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 530
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Direktorat Pendidikan Katolik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan agama Katolik.
