PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 512
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Bagian Milik Negara.
