PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 511
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; b. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
