PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 503
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
