PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 499
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan anggaran; b. pengembangan dan pengelolaan sistem sistem informasi; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
