PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 498
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, evaluasi program, dan pelaporan.
