Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik dan akreditasi pendidikan tinggi agama Kristen. (2) Seksi Kelembagaan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan pendidikan tinggi agama Kristen. (3) Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Kristen.
