PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 488
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Subdirektorat Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi; b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Tinggi; dan c. Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan.
