PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
(1) Seksi Pengembangan Budaya Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan budaya keagamaan. (2) Seksi Pembinaan Pesta Paduan Suara Gerejawi/ Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan pesta paduan suara gerejawi/lembaga pengembangan pesta paduan suara gerejawi nasional.
