PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 472
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Subdirektorat Budaya Keagamaan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Budaya Keagamaan; dan b. Seksi Pembinaan Pesta Paduan Suara Gerejawi/Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional.
