PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi; dan c. pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
