PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, serta penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
