PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf; b. pelaksanaan program di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf yang meliputi sertifikasi, mutasi, dan advokasi harta benda wakaf; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf.
