PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 427
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf.
