PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Sistem Informasi Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sistem informasi wakaf b. pelaksanaan program di bidang sistem informasi wakaf yang meliputi pengembangan sistem, pengelolaan data wakaf, dan pengembangan regulasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi wakaf; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem informasi wakaf
