PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Sistem Informasi Wakaf mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sistem informasi wakaf.
