PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Direktorat Pemberdayaan Zakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan zakat; b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan zakat yang meliputi sistem informasi zakat, penyuluhan dan kerja sama zakat, pemberdayaan dan pengawasan lembaga zakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan zakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan zakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Zakat.
