PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Direktorat Pemberdayaan Zakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan zakat.
