PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
