PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 335
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem informasi. (3) Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi program dan pelaporan.
