PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji terdiri atas: a. Seksi Perbendaharaan Dana Haji; b. Seksi Pengembangan dan Portofolio Dana Haji; dan c. Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
