PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengembangan dana haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan pengembangan dana haji; dan c. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana haji yang meliputi perbendaharaan, pengembangan dan portofolio dana haji, serta akuntansi dan pelaporan.
