PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; b. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional dan daerah; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
