PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
