PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 294
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan terdiri atas: a. Seksi Dokumen Jemaah Haji; b. Seksi Pemvisaan; dan c. Seksi Perlengkapan Jemaah Haji.
