PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 293
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen dan perlengkapan haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen dan perlengkapan haji; c. pelaksanaan tugas di bidang dokumen dan perlengkapan haji yang meliputi dokumen jemaah haji, penvisaan, dan perlengkapan jemaah haji; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumen dan perlengkapan haji.
