Pasal 283
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. (2) Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akreditasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. (3) Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
