PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 282
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pembinaan Umrah terdiri atas: a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; dan c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
