PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 261
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
