PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 260
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Subbagian Pengelolaan Sistem Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem jaringan sistem informasi haji terpadu. (2) Subbagian Pengembangan Database Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pengembangan database haji. (3) Subbagian Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan informasi haji.
