PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 239
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Penelitian; b. Seksi Publikasi Ilmiah; dan c. Seksi Pengabdian pada Masyarakat.
