PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 238
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat; b. pelaksanaan program penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
