PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 220
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Akademik; b. Subdirektorat Ketenagaan; c. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan; d. Subdirektorat Kelembagaan; e. Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan f. Subbagian Tata Usaha.
