PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 219
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan tinggi Islam; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
