Pasal 208
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah pertama. (2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah pertama. (3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah pertama.
