PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 207
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama terdiri atas: a. Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama; b. Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama; dan c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Pertama.
