PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Anggaran I terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3.
