PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perencanaan; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
